Logo GPNF

Menu

Kicau - Kumpulan Lagu AnakWhatsApp: +62 821-1555-5456

Tugas & Fungsi

Tugas :

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  3. Penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  4. Fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  5. Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  7. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

  8. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.